PENERBITAN KARTU KELUARGA


 

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

1. PERSYARATAN

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05) download form, j
    ika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

2. PENJELASAN

  1. Penduduk mengisi F-1.02 download form;
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan,
    kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum
    tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang 
discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
(KEMATIAN KEPALA KELUARGA)

1. PERSYARATAN

  1. Fotokopi Akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

2. PENJELASAN

  1. Penduduk mengisi F.1.02 download form ;
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  3. Melampirkan fotokopi KK lama;
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun,
    maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah
    ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam
    Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga
    Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  5. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT

1. PERSYARATAN

  1. fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah
    kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

2. PENJELASAN

  1. Penduduk mengisi F-1.02  download form;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian
    (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan KK lama; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.
 Catatan:
  1. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
    untuk diunggah harus aslinya; dan
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat
    jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###

PENERBITAN KARTU KELUARGA
KARENA PERUBAHAN DATA

1. PERSYARATAN

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan
    (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
(Pasal 12 Perpres 96/2018)

2. PENJELASAN

  1. Penduduk mengisi F-1.02 download form;
  2. Penduduk melampirkan KK lama;
  3. Penduduk mengisi F-1.06 download form karena perubahan elemen data dalam KK;
  4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK
    dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang
    ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  6. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###

PENERBITAN KARTU KELUARGA
KARENA HILANG/RUSAK

1. PERSYARATAN

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
(Pasal 13 Perpres 96/2018)

2. PENJELASAN

  1. Penduduk mengisi F.1.02 download form dan tidak perlu melampirkan
    fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02; dan
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan
    dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GERATIS###