Inovasi D'SIGN Dukcapil Lolos Top 99 Sinovik Kementerian PAN-RB

Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali meraih penghargaan atas kinerja terbaiknya yang diakui masyarakat. Kali ini giliran inovasi Dukcapil yakni "D’SIGN: Digital Signature Dukcapil" lolos TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP atau Sinovik) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Selain penghargaan bergengsi tersebut, 8 inovasi Dinas Dukcapil lolos Top 99, Top 15 Penghargaan Khusus dan Top 15 Penghargaan Replikasi pada ajang KIPP 2021 Kementerian PAN-RB.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pelayanan dokumen kependudukan dengan tanda tangan digital merupakan upaya lebih memudahkan pelayanan administrasi kependudukan. 

"Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk membangun SDM dan reformasi birokrasi yang bertumpu pada layanan berbasis elektronik," kata Mendagri Tito dalam di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Seiring dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) berubah secara fundamental dengan meninggalkan jejak manual menuju layanan full digital.

"Dukcapil terus bergerak secara digital dan memberikan pelayanan secara terintegrasi. Selama dua tahun terakhir, dari 24 jenis out put Dukcapil sebanyak 22 dokumen kependudukan sudah menggunakan tanda tangan digital sehingga berkas dokumen yang diminta memohon bisa dikirim dalam bentuk file PDF melalui Whatsapp atau surat elektronik langsung ke ponsel pemohon," kata Dirjen Zudan.

Tanda tangan elektronik atau digital signature jauh lebih memudahkan masyarakat karena dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri oleh penduduk di rumah menggunakan kertas putih HVS. Tanda tangan pena dan cap basah pada dokumen kependudukan diganti tanda tangan elektronik dengan QR (Quick Response) Code yang berlaku di seluruh Indonesia. 

Yang lebih penting, kata Zudan, dokumen yang ditandatangani secara digital terenkripsi itu menjadi tidak mudah dipalsukan. 

"Jadi sudah tidak perlu lagi dilegalisir karena ini berkas dokumen asli. Bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil

Komentar

Tinggalkan Komentar