Mutasi Kependudukan
Surat Pindah Datang antar Kabupaten/Kota :
- Surat Keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil tempat asal
- Surat Pernyataan pemohon yang ditanda tangani oleh RT dan RW
- Isian Formulir F-1.01 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu dan Camat
- Isian Formulir F-1.15 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu dan Camat
- KK asli (apabila yang sudah memiliki) dan telah melaksanakan perekaman KTP –el
- Fotocopy akta kelahiran /Surat keterangan kelahiran
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
Prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa berkas
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- Verifikasi dan Validasi berkas pencatatan register
- Cetak Kartu Keluarga
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penandatangan TTE oleh Kadis
- Penyerahan Kartu Keluarga oleh petugas kepada Pemohon
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Kartu Keluarga (KK) sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis

Surat Pindah Datang antar Kepenghuluan /Kelurahan/Kecamatan :
- Isian formulir F-1.15 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu/Kecamatan (apabila masih ada anggota keluarga yang masih tinggal)
- Isian F-1.39 yang ditanda tangani Camat
- KK Asli
- KTP Asli (Bagi yang sudah memiliki)
Prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa berkas
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- Verifikasi dan Validasi berkas pencatatan register
- Cetak Kartu Keluarga
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penandatangan TTE oleh Kadis
- Penyerahan Kartu Keluarga oleh petugas kepada Pemohon
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Kartu Keluarga (KK) sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
Surat Pindah Keluar antar Kabupaten/Kota :
- KK Asli
- Formulir F1.39
- KTP Asli (Bagi yang sudah memiliki)
Prosedur :
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa berkas
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- Petugas melakukan entry data
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penandatangan TTE oleh Kadis
- Petugas memberi penomoran
- Pemohon menerima dokumen
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Dokumen Surat Pindah sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
