Pencatatan Kelahiran
Syarat – syarat Pengurusan Akte Kelahiran :
- Isian Formulir Pelaporan Kelahiran dan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000
- Isian Formulir F.2.01 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan dari Disdukcapil
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el Kedua orang tua
- Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang Penerbitan akta kelahiran sesuai nama yang tertulis di KK, apabila tidak sesuai agar memperbaiki KK nya terlebih dahulu.
Prosedur :
- Pengajuan Formulir dan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
- Proses Penginputan data oleh operator
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Pencetakan Akta Kelahiran
- Penandatangan Akte Kelahiran oleh Kadis (TTE)
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Kelahiran sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
SOP Pelayanan
