Syarat – syarat Pengurusan Akta Perceraian :
Foto copy Kartu Keluarga yang bersangkutan
Fotocopy KTP yang bersangkuta
Fotocopy Akta Perkawinan
Surat Keputusan Pengadilan
Fotocopy Akta Kelahiran
Mengisi Formulir Permohonan Perceraian (F-2.19)
Prosedur :
Pemohonan mengajukan berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas
Proses Penginputan data oleh operator
Penelitian berkas oleh Kasi
Penelitian berkas oleh Kabid
Pencetakan Akta Perceraian
Penandatangan Akte Perceraian oleh Kadis (TTE)
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Perceraian sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis