Syarat – syarat Pengurusan Akta Pengangkatan Anak :
Foto copy Kartu Keluarga
Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
Fotocopy Surat Perjanjian penyerahana anak
Kutipan Akta Kelahiran anak angkat
Penetapan Pengadilan
Surat Pernyataan bermaterai 10.000
Prosedur :
Pemohonan mengajukan berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas
Proses Penginputan data oleh operator
Penelitian berkas oleh Kasi
Penelitian berkas oleh Kabid
Pencetakan Akta Pengangkatan Anak
Penandatangan Akta Pengangkatan Anak oleh Kadis (TTE)
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Pengangkatan Anak sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis