Pencatatan Pengesahan Anak
Syarat – syarat Pengurusan Akta Pengesahan Anak :
- Foto copy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
- Kutipan Perkawinan Orang Tua
- Akta Kelahiran yang bersangkutan
- Surat Permohonan dan pernyataan bermaterai 10.000
Prosedur :
- Pemohonan mengajukan berkas
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Proses Penginputan data oleh operator
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Pencetakan Akta Pengesahan Anak
- Penandatangan Akta Pengesahan Anak oleh Kadis (TTE)
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Pengesahan Anak sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis