Pencatatan Perkawinan
Syarat – syarat Pengurusan Akta Perkawinan :
- Foto copy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP yang bersangkutan,kedua Orang Tua dan Dua orang saksi
- Surat Nikah dari pemuka Agama /Pendeta/Vihara
- Isian N1.N2 dan N4 (Dari Lurah/Penghulu)
- Bagi TNI/Polri melampirkan Surat Izin dari atasan
- Mengisi Formulir F-2.12
Prosedur :
- Pengajuan Formulir dan Pemeriksaan Berkas Persyaratan
- Proses Penginputan data oleh operator
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Pencetakan Akta Perkawinan
- Penandatangan Akte Perkawinan oleh Kadis (TTE)
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Perkawinan sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
