Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopo Kartu Keluarga.
- Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak . 'dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Prosedur :
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Akta Pengesahan Anak sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis