Penerbitan Kartu Keluarga
Syarat- syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru :
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin (Bagi yang sudah menikah)
- Fotocopy Ijazah/Rapor (Bagi yang sudah memiliki)
- KK Dasar Asli (KK Lama)
- KTP Asli (KTP Lama)
- Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh RT dan RW
- Isian Formulir F-1.01 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu dan Camat
- Isian Formulir F-1.15 yang ditanda tangani Lurah/Penghulu dan Camat
Prosedur :
- Masyarakat/Pemohon melengkapi persayaratan sebagaimana yang dibutuhkan
- RT/RW memberikan surat pengantar RT/RW ke Kelurahan/Desa
- Kelurahan/Desa melakukan pengisian Blanko (F1.01) yang ditanda tangani oleh Lurah/Kades
- Registrasi
- Entry data
- Cetak Kartu Keluarga
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penandatangan TTE oleh Kadis
- Penyerahan Kartu Keluarga oleh petugas kepada Pemohon
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Kartu Keluarga (KK) sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
Syarat- syarat Perbaikan Kartu Keluarga (KK) : (Penambahan anak,Pertukaran Alamat, Dll)
- KK Asli
- Fotocopy KTP
- Dasar Perbaikan elemen data seperti Ijazah,Akta Kelahiran,dll (Jika Perubahan Elemen Data)
- Surat Bidan (Penambahan Anak)
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin
Prosedur :
- Masyarakat/Pemohon melengkapi persayaratan sebagaimana yang dibutuhkan
- Registrasi
- Entry data
- Cetak Kartu Keluarga
- Penelitian berkas oleh Kasi
- Penelitian berkas oleh Kabid
- Penandatangan TTE oleh Kadis
- Penyerahan Kartu Keluarga oleh petugas kepada Pemohon
Waktu pelayanan :
Waktu penyelesaian berkas paling lambat 5 hari kerja, namun kenyataan di lapangan, apabila persyaratan sudah lengkap dan jaringan bagus satu hari Kartu Keluarga (KK) sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya.
Biaya :
Tidak Dipungut Biaya atau Gratis
