PENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI
|
PERSYARATAN
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 download form dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana hurufa.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 download form dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana hurufb.
PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01 download form.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|
PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
|
1. PERSYARATAN
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 download form dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 download form dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
2. PENJELASAN
- OA mengisi formulir F-2.01 download form.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- oa tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|
PENCATATAN LAHIR MATI
|
1. PERSYARATAN
- Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
- Fotokopi KK orang tua.
2. PENJELASAN
- WNI mengisi formulir F-2.01 download form.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|