1. PERSYARATAN
- fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran anak;
- fotokopi KK orang tua angkat; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
2. PENJELASAN
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 download form.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
|