PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK


PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DI BAWAH UMUR

1. PERSYARATAN

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

2. PENJELASAN

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01 download form.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###