PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI
|
1. PERSYARATAN
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua.
2. PENJELASAN
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 download form.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK OA DI WILAYAH NKRI
|
1. PERSYARATAN
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
2. PENJELASAN
- OA mengisi formulir F-2.01 download form.
- Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA |
1. PERSYARATAN
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran; dan
- Fotokopi KK.
2. PENJELASAN
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 download form.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Waktu Penyelesaian Dokumen: 1 s/d 5 Hari Kerja Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
###SEMUA PENGURUSAN DOKUMEN GRATIS###
|