Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini membatasi jam pelayanan petugas.
Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran sekaligus untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah Corona Virus (Covid-19) di Negeri Seribu Kubah.
"Kita telah membuat himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) saat mengurus berbagai dokumen kependudukan di kantor disdukcapil," kata Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Selasa (20/10/2020) di ruang kerjanya.
Basaruddin menyampaikan kalau baru-baru ini wabah Covid-19 terus terjadi peningkatan. Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat khususnya di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasanya.
"Pelayanan tetap jalan, namun jam masuk petugas kita tidak full dan dibatasi. Misalnya petugas ada empat orang, dua orang bertugas pagi dan duanya lagi bertugas siang agar tidak terjadinya kerumunan," ucapnya.
Ia mengatakan kalau pihaknya juga telah lama menyiapkan perlengkapan alat protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkunjung ke Disdukcapil Rohil.
"Bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP, KIA, dan dokumen kependudukan lainnya silahkan terdahulu cuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan senantiasa menjaga jarak," pesannya sembari menyebutkan kalau masyarakat setiap harinya yang berkunjung tidak kurang dari 300 orang.